Regulasi Penangkapan Kepiting Harus Dipahami Masyarakat

  • Bagikan
Bejo Riyanto, Anggota DPRD Seruyan, ketika menyampaikan sejumlah hal penting kepada rekan media, salah satunya nelayan harus memahami regulasi penangkapan kepiting. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyebut, regulasi tentang penangkapan kepiting sudah diatur dan tentunya hal ini wajib dipahami oleh nelayan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto, bahwa regulasi tentang penangkapan kepiting harus dipertegas dengan peraturan kepala daerah. Salah satu tujuannya untuk memberikan sanksi terhadap nelayan yang menangkap kepiting sedang bertelur.

“Pemberian sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga populasi kepiting di daerah ini, jika tidak dilakukan kemungkinan besar akhirnya populasi akan berkurang drastis,” katanya, Selasa, (23/7/24).

Politisi PAN ini menerangkan, penangkapan kepiting ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi pemerintah daerah (pemda), namun fakta di lapangan kepiting yang bertelur tetap diburu oleh nelayan. Tentunya pemahaman harus diberikan kepada masyarakat untuk bersama menjaga populasi kepiting.

“Penjualan kepiting juga perlu diatur oleh Dinas Perikanan, agar kepiting bertelur tidak dijual namun perlu dibudidayakan oleh nelayan, sehingga populasi kepiting bertambah dan penjualannya bisa diatur dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, suksesnya budidaya kepiting  tergantung dengan keaktifan dari para nelayan. Untuk itu diperlukan kesadaran secara bersama untuk bisa menjaga kelestarian kepiting di wilayah Bumi Gawi Hatantiring. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!