Raperda APBD-P Seruyan Disepakati Menjadi Perda

  • Bagikan
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi wakil ketua I dan II, beserta perwakilam PJ Bupati Seruyan, menandatangani nota kesepakatan bersama APBD-P TA 2023. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Setelah melalui proses dan berbagai tahapan, rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2023 disepakati untuk dijadikan peraturan daerah (perda).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Masfuatun menyampaikan, tahapan pembahasan rapeda perubahan APBD telah dilaksanakan, dalam pembahasan rapat secara internal telah didapatkan sejumlah masukan, saran, dan berbagai pertimbangan.

“Setelah melalui proses dan diakhiri dengan pembahasan internal secara bersama, raperda APBD-P disepakati untuk ditetapkan menjadi perda yang sesuai dengan aturan,” katanya, Kamis, (28/9/23).

Disebutkannya, sesuai dengan kesepakatan pendapatan daerah ditetapkan sebesar 1, 233 trilyun, belanja daerah sebesar 1, 398 trilyun, dan terjadi defisit sebesar 164 miliyar.

“Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar 177 miliyar dan pengeluaran sebesar 12 miliyar, sedangkan pembiayaan netto surplus sebesar 164 miliyar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran,” jelasnya.

Diakhir penyampaian hasil pembahasan semuanya peserta rapat menyatakan setuju dan menerima raperda APBD-P untuk dijadikan perda, ditutup dengan dilakukannya penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan perwakilan pj bupati. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!