Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh Menuai Persoalan Hukum

Press release kegiatan penyelesaikan kasus hukum Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh oleh kementerian PU . Foto : Gerryawan.

SKNEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapkan YH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Proyek pada tahun anggaran 2016 dengan menelan anggaran dana APBN sekitar Rp. 6,3 miliar tersebut lelangnya dimenangkan oleh PT. Arkindo Bandung namun di lapangan dikerjakan oleh pihak lain, dengan jenis kegiatan pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir. Saat itu YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan saat ini sebagai PNS pada sebuah Dinas di Propinsi Kalteng.

YH memenuhi panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, YH keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan menggunakan baju rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa di Rutan Kapuas.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama YH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh dari Kementerian PUPR di Kecamatan Kahayan Hilir TA 2016.

“Setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan di gudang arsip kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah (Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya), dan kemudian didapatkan angka kerugian negara dari BPKP sekitar Rp 6,4 Miliar maka selanjutnya ditetapkan YH sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kapuas. Kasus ini adalah tunggakan dari tahun lalu dan nanti akan dikembangkan lagi dengan tersangka lainnya. ” kata Dr. Priyambudi singkat. *.*

Respon (52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!