PPKM Level 4 untuk Kota Besi diberlakukan

  • Bagikan

SK NEWS, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, menegaskan PPKM level 4 resmi diberlakukan sejak, Kamis, 5 Agustus 2021, hal itu disampaikannya

Usai memimpin rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 Kapuas, Kemenag Kapuas, Kepala OPD terkait, Plt Camat Selat dan perwakilan tokoh agama, di Aula Kantor Bappeda, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis, (5/8/2021)

“Rapat hari ini menetapkan bahwa Kabupaten Kapuas sebagaimana Instruksi Gubernur PPKM level empat. Dan untuk tempat-tempat ibadah sementara ini tidak dilaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan, tetapi ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing” kata Nafiah

Wabub juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level 4 tersebut.

“Bahwa PPKM ini lebih ketat lagi dari PPKM level tiga” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, menambahkan hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati terkait penerapan PPKM level 4

“Bahwa Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat, artinya zona merah” ujarnya.

Dengan berlakunya PPKM level 4, segala sesuatu kegiataan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas. ( fL/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!