Pemerintah tak Larang Mudik Lokal namun Prokes Wajib

  • Bagikan

SK News, PULANG PISAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bupati, H. Edy Pratowo ditegaskan bahwa menghadapi Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah bagi Pemudik lokal dalam daerah tidak diberlakukan Larangan namun pengetatan protokol kesehatan tetap diterapkan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati usai mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara nasional via zoom metting bersama menteri dalam negeri yang juga di ikuti oleh kepala daerah se – Indonesia.

Dijelaskan Edy Pratowo bahwa pemberlakuan cek poin’ bagi pemudik hanya ada di wilayah perbatasan provinsi dan antar pulau sehingga dalam hal tersebut tim satgas memberlakukan patroli berkala guna terus mengingatkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna tak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Disebutkan Edy bahwa masyarakat Pulang Pisau merupakan masyarakat yang banyak melakukan kegiatan baik dikota dan sebaliknya namun hal tersebut masih dalam lingkup wilayah Kalimantan Tengah sehingga kepada masyarakat yang melakukan perjalanan pulang ke rumah tidak diberlakukan Larangan

” Kita menegaskan bahwa silahkan masyarakat lokal yang hendak bepergian baik ke kota maupun desa termasuk istilah mudik namun yang jelas tim satgas akan melakukan pemantauan kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat,” kata Edy.

Namun menurutnya jika masyarakat melakukan perjalanan baik mudik atau apapun keperluannya jika keluar wilayah maka hal tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah dan hal tersebut sifatnya ketat diberlakukan oleh pos – pos dimana lokasi cek point’ didirikan. ( sr/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!