Pemda Seruyan Usulkan Raperda Terkait Pilkades

Sekda Seruyan, saat menyampaikan pidato pengantar Bupati Seruyan Yulhaidir, terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentain kepala desa. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menggelar rapat paripurna terkait pidato pengantar bupati, tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa (kades).

Dalam sambutan tertulis Bupati Seruyan Yulhaidir, yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Djainuddin Noor mengatakan, pemerintah daerah (pemda) telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara bergelombang mulai tahun 2016 hingga 2020 lalu.

“Sesuai PP tentang pilkades sebagai landasan bagi daerah dalam pelaksanaannya, sehingga Perda Seruyan Nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentain kepala desa perlu penyesuaian,” katanya, Rabu, (14/6/23).

Menurutnya, dengan adanya raperda ini pihaknya menginginkan agar kades dapat meningkatkan kualitas, sesuai dengan undang-undang pilkades dari masyarakat dan untuk masyarakat.

“Untuk pemilihan kades harus dilakukan secara langsung, namun karena regulasi pusat yang tidak memungkinkan dan harus dilakukan penyesuaian maka pilkades harus tertunda,” jelasnya.

Sekda menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kades saat ini sudah ditugaskan penjabat (pj) kades. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan pemilihan kepala desa sesuai dengan perda yang nanti ditetapkan. *.*

Respon (25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!