SKNews, Seruyan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan diminta untuk melakukan evaluasi, terhadap pelaksanaan perpanjangan masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), hal tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Bejo Riyanto menyampaikan, anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya tidak dapat dilakukan perpanjangan, karena sesuai dengan aturan perundang-undangan hanya kepala desa (kades) yang dapat dilakukan perpanjangan.
“Perpanjangan anggota BPD yang telah dilakukan harus segera dilakukan evaluasi, karena akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat desa, terutama terkait gaji yang dibayarkan akan menyalahi undang-undang,” katanya, Rabu, (12/6/24).
Bejo menjelaskan, anggota BPD sama dengan anggota DPRD ketika masa jabatan berakhir tidak dapat diperpanjang, maka pemda perlu memperhatikan setiap poin yang terdapat dalam undang-undang.
“Jangan sampai perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini menyalahi aturan dan menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) nantinya, perlunya dinas terkait memperdalam regulasi,” ujarnya.
Diharapkan, setiap keputusan yang diambil harus sesuai dengan mekanisme undang-undang, karena pemerintahan di desa juga memberikan pengaruh besar terhadap roda perekonomian daerah. *.*