Jajaran Polres Pulang Pisau melakukan Konferensi Pers terkait pelaku pembakaran lahan di wilayah hukumya, Apresiasi dari Kapolda hadir ke Makopolres.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K, M.SI, hadir secara khusus atas gelar perkara pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Kedatangan Kapolda Kalimantan Tengah di sambut langsung oleh Kapolres dan jajaran beserta Wakil Bupati Pulang Pisau yang kemudian langsung menuju tempat Konferensi Pers.
Kapolda Kalteng dalam Konferensi Pers menyampaikan Pelaku akan mendapat konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.
“ Pelaku Pembakaran akan dikenakan Hukuman Pasal 308 dan pasal 309 Nomor 1 tahun 2023 dan Junto pasal 20 C tentang KUHP dengan ancaman hukumannya kurang lebih 9 tahun penjara. “ Ucap Kapolda Kalteng dalam Konferensi Pers.
Efek jera dan peringatan bagi pelaku pembakaran tidak dapat ditoleransi sehingga diharapkan masyarakat dapat mendukung secara bersama untuk tidak melakukan upaya membakar lahan.
Akibat kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Pulang Pisau berakibat pada gangguan baik secara ekonomi dan gangguan kesehatan yang wajib menjadi perhatian bersama.
![]()


















