PBS di Seruyan Masih Abai Tampung Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan
Kalangan DPRD Seruyan saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan besar swasta kelapa sawit di wilayah setempat belum lama ini. Foto: Said SK_News.
Anggota dan Ketua Komisi I DPRD Seruyan, Bejo Riyanto.

SKNews, Seruyan – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di Wilayah Kabupaten Seruyan, dinilai masih ada yang abainya untuk menampung tenaga kerja lokal di sekitar perusahaan, untuk itu perlunya perhatian yang serius dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengungkapkan, PBS yang beroperasi dan berinvestasi di wilayah ini, khususnya yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, untuk ikut serta membantu pemda dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.

“PBS yang beroperasinya di wilayah Seruyan, khususnya di kecamatan yang berdekatan dengan kota agar membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya, Kamis, (9/3/23).

Menurutnya, kesejahteraan masyarakat terutama yang ada di wilayah PBS juga harus diperhatikan, dimana dalam penerimaan tenaga kerja wajib mengutamakan warga sekitar atau yang  memiliki identitas asli Seruyan.

“Utamakan pekerjaan bagi masyarakat dan tidak merekrut tenaga kerja dari luar kabupaten, mengingat tenaga kerja yg ada daerah masih banyak yang tidak tertampung apapun alasannya,” tegasnya.

Bejo yang juga menjabat ketua komisi I ini menjelaskan, hal ini sudah tertuang di dalam peraturan daerah (perda) tentang kewajiban PBS. Salah satu pointnya adalah perusahaan diwajibkan untuk mempekerjakan 75 persen warga lokal.

“Ini jelas bahwa di dalam perda salah satu poinnya berbunyi perusahaan di wajibkan mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal dari jumlah kebutuhan tenaga kerja pada perusahaan tersebut,” tambahnya.

Oleh kerena itu, seluruh PBS yg beroperasi di wilayah ini sudah seharusnya mentaati peraturan yang ditetapkan, dimana pemda juga harus melakukan pendataan secara berkala terhadap tenaga kerja lokal. Bahkan suatu saat tidak menutup kemungkinan DPRD akan melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan untuk mengatasi permasalahan ini. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!