SKNEWS, KUALA KAPUAS – Sindikat peredaran narkoba hingga kini tak kunjung mereda, walaupun aparat kepolisian telah banyak meringkus para pengedarnya justru kian lama bisnis haram ini kian menjadi incaran untuk pelaku yang selalu ingin bekerja cepat hasil meningkat, kali ini kasus pengedar sabu mengarah pada seorang ibu dan menantu di Kuala Kkapuas – kalimantan Tengah.
Keduanya yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pemuda tanggung diangkap petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu, 2 Maret 2022, IRT bernisial JU (50), itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas di kawasan Perumnas Pulau Telo Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten, Kalteng. Rabu 2 Pebruari 2022 petang.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, saat dikonfirmasi, Kamis, (2/2/2022) membenarkan ungkap kasus tindak pidana narkotika itu
“JU ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya” beber Subandi.
Sebelum JU diamankan, polisi telah menangkap seorang pemuda diduga pengedar sabu berinisial MA (20)
Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini menerangkan, MA (20) diamankan di tepi Jalan Mahakam Kel. Selat Hulu Kota, Rabu, 2 Maret 2022 sekira jam18.00 Wib,
Dari tersangkan MA yang merupakan warga Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat itu berhasil diamankan barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,58 gram
“Jadi setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap JU,” ungkap Iptu Subandi
Dari tersangka JU petugas menyita barang bukti sabu sebanyak dua buah plastik klip sabu seberat 0.56 gram berikut ditemukan satu pack plastik klip, serta satu buah bando.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang U RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kedua tersangka berikut barang bukti narkoba sudah diamankan di Polres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut” tutup Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Ini. *.*