Mengejutkan, Kejari Seruyan Tetapkan 2 Orang Tersangka Proyek Besar

  • Bagikan
Kajari Seruyan, Gusti Hamdani, didampingi Kasi Intelejen dan Kasi Tindak Pidana Khusus, ketika menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2023 di wilayah setempat. Foto: Said SK_News.

SKNEWS, SERUYAN  – Menjelang tutup tahun 2023 dan sekaligus memperingati hari anti korupsi sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan ungkap 2 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas proyek pembangunan yang dilakukan di wilayah setempat.

Kepala Kejari (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani mengungkapkan, untuk memperingati dan memeriahkan hakordia di tahun ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah kegiatan, salah satunya adalah sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Pertama kami melakukan penyuluhan hukum kepada siswa dan warga sekolah di SMAN 2 Kuala Pembuang, kemudian kepada masyarakat dan pengusaha yang dilakukan di Kelurahan Kuala Pembuang 2,” katanya, Senin, (11/12/23).

Dijelaskannya, terkait dengan pengungkapan kasus terhadap 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan ini, adalah terkait dengan pekerjaan sentra industri kecil menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, dan pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Hanau tepatnya di Desa Ulak Batu dan Desa Tanjung Hanau.

“Pembangunan sentra IKM yang dilakukan sejak tahun 2021 silam ini membuat kerugian Negara lebih dari Rp 2,5 Milyar, sedangkan untuk pekerjaan peningkatan jalan yang dilakukan tahun 2017 silam merugikan Negara lebih dari Rp 290 juta,” jelasnya.

Kajari menambahkan, untuk sentra IKM yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berstatus sebagai penyedia berinisial EPS, dan untuk pekerjaan jalan berstatus sebagai kontraktor yang berinisial S.

“Untuk sementara ini baru kami tetapkan 2 orang tersangka, penyelidikan dan pengembangan tarhadap kasus ini masih kami dalami, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, Primermen yang juga menangungi sentra IKM, ketika dikonfirmasi oleh rekan media belum dapat memberikan keterangan secara resmi, karena penetapan tersangka ini juga baru diketahui. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!