SKNews, Seruyan – Bertempat di Halaman Mapolres Seruyan, Polres Seruyan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel yang dianggap melanggar kode etik, sebagai mana putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi. Bertindak sebagai Perwira Upacara adalah AKP Luluk Sumarsono. Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa PTDH merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan kepada personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa institusi Polri tidak boleh dikotori oleh tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
“Saya selaku Kapolres Seruyan merasa sangat prihatin karena masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota, yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” katanya, Senin, (9/3/26).
AKBP Beddy berharap, peristiwa PTDH ini dapat menjadi pembelajaran berharga sekaligus momentum introspeksi diri bagi seluruh anggota yang masih melaksanakan tugas. Kapolres mengingatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran serta tetap semangat dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kegiatan upacara PTDH ini berlangsung dengan khidmat dan tertib. Dengan dilaksanakannya upacara tersebut, seluruh personel dapat mengambil hikmah dan semakin memahami konsekuensi berat dari setiap pelanggaran terhadap kode etik profesi, sekaligus memotivasi untuk senantiasa menjaga perilaku dan integritas dalam bertugas. *.*


















