SK NEWS, PULANG PISAU – Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Pulang Pisau terus mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubenur Kalimantan Tengah 180.17/109/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tentang Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng, salah satunya melalui Operasi Yustisi Penegakan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison yang juga Ketua Satgas Penegakan Covid-19 Pulpis mengatakan bahwa dalam rangka mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubenur Kalimantan Tengah, Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub terus melakukan pengawasan dengan melaksanakan Patroli dan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
Hans mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan sosialisasi tentang SE Gubernur Kalteng untuk melaksanakan 5 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Disebutkan bahwa kegiatan pengawasan dan implementasi SE Gubenur Kalteng ini akan terus kita laksanakan sampai tanggal 20 Juli mendatang, yakni pembatasan bagi pelaku usaha dalam kegiatan mengundang orang banyak seperti, seperti di rumah makan, cafe, tempat wisata, tempat rumah ibadah, Gereja dan Masjid.
” Harapannya, masyarakat semakin patuh terhadap SE Gubenur Kalteng tentang kegiatan sosial bermasyarakat yang dibatasi ini, ” kata Hans, kemarin (11/7)
Hans menegaskan, jika masyarakat semakin patuh, taat dan disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19, diharapkan Kabupaten Pulang Pisau bisa terbebas dari penyebaran virus covid-19.
” Kita berharap semua elemen masyarakat dapat mematuhi dan mentaati SE Gubenur Kalteng sehingga lonjakan kasus covid-19 dapat diminimalisir dengan baik, ” kata hans. ( rm/red )