Kebijakan Baru 2023 untuk Bantuan Rumah Ibadah

  • Bagikan
Sumadi Kabag Kesra Setda Pulang Pisau saat memberi keterangan pers terkait teknis dan kebijakan penyaluran bantuan rumah ibadah. Foto : Aditya Sk News
SKNews, PULANG PISAU – Pemerintah daerah Pulang Pisau  membuat pola kebijakan baru untuk memberikan bantuan kepada rumah ibadah, hal tersebut dimaksudkan agar penanganan serta bantuan sarana sosial keagamaan bisa lebih maksimal.

Puluhan hingga ratusan permohonan bantuan rumah ibadah menumpuk di setda Pulang Pisau bagian kesra, penanganan distribusi dan realisasi pelaksanaan pemenuhan bantuan kerap tak memberikan solusi dalam perbaikan serta penambahan penyempurnaan sejumlah rumah ibadah.

Permohonan bantuan rumah ibadah datang dari lintas agama dan wilayah di kabupaten Pulang Pisau mengingat banyak terdapat kondisi rumah ibadah yang memerlukan penanganan ringan hingga serius dan memerlukan jumlah dana yang  tak sedikit.

Sumadi, bagian kesra setda Pulang Pisau menyampaikan bahwa teknis penyaluran bantuan rumah ibadah tahun ini diberlakukan berbeda yakni berdasarkan klasifikasi jumlah dan jenis sehingga hal tersebut diharapkan akan memberikan jalan penyelsaian pembangunan rumah ibadah dengan tuntas.

Disebutkan bahwa untuk fisik mulai sekarang diberikan wewenang kepada dinas pupr sementara untuk bantuan yang sifatnya operasional masih dilakukan melalui bidang kesra.

“ Kepada masyarakat khususnya pemohon bantuan rumah ibadah agar mulai sekarang langsung mengajukan ke PUPR jika itu sifatnya fisik namun untuk operasional tetapmasih ke bagian kesra, dengan pengajuan ke PU maka bantuan yang diberikan akan lebih besar dan bisa menuntaskan keperluan rumah ibadah tentu haltersebut tetap menjadi kewenangan opd terkait untuk teknis penyaluran,” sebut Sumadi.

Dengan kebijakan baru tersebut diharapkan masyarakat Pulang Pisau dapat mengetahui dan memberikan permohonan kepada opd terkait agar ruang untuk mendapatkan bantuan yang sesuai harapan bisa tercapai dan dapat diselesaikan dengan tuntas dalam jumlah nilai yang lebih tinggi namun teknisnya juga menyesuaiakn opd tersebut.*.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!