Kakek Bejad Nekad Setubuhi Cucu Temannya Sendiri

  • Bagikan
Seorang tersangka kakek berinisal A berumur 51 tahun yang terjerat tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Foto : Epta SKNews.

SK News, PANGKALAN BUN – Kelakuan seorang kakek dengan inisial A (51 tahun) warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini sangat keterlaluan. Hal ini dikarenakan, kakek tersebut terjerat tindak pidana diduga menyetubuhi anak dibawah umur, yang mana korban anak perempuan yang masih berusia 11 tahun, tidak lain masih cucu dari teman tersangka.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono (03/01/23) mengatakan kejadian ini terjadi pada tanggal 29 dan 30 desember tahun 2022 lalu. Dimana hari pertama korban yang tengah bermain, diajak tersangka untuk melihat pemandangan dibelakang rumah, namun korban malah diajak menonton film dewasa di handphone tersangka.

“Awalnya, korban sedang bermain di kebun sawit dekat rumah kakeknya tanggal 29 desember 2022 sekitar pukul 13.30 wib. Saat itu tiba-tiba tersangka datang mendekati korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan ke belakang rumah kakeknya untuk melihat pemandangan,” kata Kapolres.

Dari ajakan tersebut, mulanya korban sempat menolak. Namun tersangka terus merayu bahwa dijanjikan akan dibelikan es krim.

“Kemudian tiba di lokasi, korban malah diajak menonton video film dewasa yang ada di hp milik tersangka. Bahkan tersangka juga sempat meraba salah satu bagian tubuh korban, tidak mau diperlakukan demikian, korban segera meninggalkan tersangka.” lanjut Kapolres.

Keesokan harinya, jumat, 30 desember 2022 sekitar pukul 11.30 wib, waktu korban menonton kartoon di hp teras rumah, tersangka datang lagi tempat tersebut dan kembali mengajak korban untuk menonton film dewasa. Tidak hanya itu, tersangka juga mengajak korban pergi ke semak-semak belakang rumah kakeknya, namun korban menolak.

“Dari penolakan korban ini, tersangka kemudian memaksa dan menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak di belakang rumah kakek korban.” jelasnya

Sesampainya di tempat tersebut, tersangka kemudian melepaskan pakaian korban. Korban berupaya melarikan diri, namun tersandung kayu. Korban juga sempat melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan kayu, namun berhasil ditangkis tersangka. Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian melakukan perbuatannya tersebut.

“Usai melakukan perbuatannya ini, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada orang lain, dan langsung memberikan uang sebasar 100 ribu kepada korban untuk membeli jajan,” lanjut Kapolres

Walau demikian, korban pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Kobar.

“Saat ini kepada tersangka sudah dilakukan penahanan, dan kasus ini juga sudah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Kobar. ” tukas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pergantian Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!