Kadiskoperindag dan UMKM Seruyan Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kepala Diskoperindag Seruyan, PM usia 48 tahun (rompi tahanan), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seruyan. Foto: Said SK_News.

Kepala Diskoperindag dan UMKM Kabupaten Seruyan resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diduga berperan serta terhadap penyalahgunaan anggaran proyek megah pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Karyadie mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru yakni berinisial PM, sebelumnya yang bersangkutan ini juga berstatus sebagai saksi,” katanya, (22/1/24).

Dijelaskannya, pengungkapan tersangka PM ini setelah dilakukannya sejumlah rangkaian pemeriksaan lebih lanjut dari tersangka sebelumnya, termasuk juga para saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pembangunan sentra IKKM.

“Kemungkinan besar penambahan untuk tersangka ini sangat terbuka, karena dari penetapan tersangka baru ini akan kembali dikembangkan untuk dilakukan penyidikan nantinya,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan dan undang-undang (UU) yang berlaku, tersangka PM ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan dengan UU tindak pidana korupsi. Dalam hal ini tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri untuk melakukan pendampingan. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!