Kades Hendaknya Patuhi Regulasi Pelaksaan Pembangunan

  • Bagikan
SK News PULANG PISAU – Pemerintah telah mengatur regulasi standart pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa untuk tetap melakukan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui dinas PMD selaku pembina kepala desa dan lurah diharapkan dapat semaksimal mungkin memberikan arahan serta peringatan agar konsep pembangunan di desa benar – benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergy antara kepala desa dan BPD hendaknya mengedepankan transparansi kegiatan sehingga tidak ada dikemudian hari terdapat kasus hukum yang menjerat pemerintahan desa akibat kurangnya pemahaman pelaksanaan pembangunan.

Deni Widarnani selaku kepala dinas PMD Pulang Pisau menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ruang yang luas untuk desa membangun namun harus tetap mengedepannya koridor dan regulasi pembangunan sebagaimana arahan yang menjadi acuan kerja.

“ Kami, BPMD memberikan ruang yang luas untuk desa membangun namun harus tetap mengedepankan koridor dan regulasi pembangunan sebagaimana arahan yang menjadi acuan kerja,” Ungkap Deni Winarni.

Hampir semua desa telah mendapatkan pembinaan dengan menggandeng kejaksaan negeri, hal tersebut dilakukan tidak lain dalam rangka menekan terjadinya penyimpangan serta ketidak pahaman pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa menggunakan dana alokasi desa yang nilai akhirnya desa dapat terbangun dengan baik tanpa ada permaslahan di kemudian hari.

(my/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!