Gelapkan Rp 400 juta, Mantan Kades Bumi Jaya Ditahan

  • Bagikan
Tersangka DS dan AS (tengah) mengenakan rompi tahanan kejari, dan didampingi Kasi Intelijen M. Karyadie. Foto: Said.

SKNews, Seruyan – Akibat tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 400 juta, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Seruyan tetapkan tersangka DS dan AS yang merupakan mantan kepala desa (kades) dan mantan bendahara Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah.

Kasi Intelijen Kejari Seruyan, M. Karyadie menyampaikan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat setempat, menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta.

Dijelaskannya, pada tahun 2019 lalu kedua tersangka mencairkan dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai pekerjaan fisik dan pengadaan 1 (satu) buah ambulance. Berjalannya waktu pekerjaan fisik telah diselesaikan, namun untuk pengadaan ambulance hingga sekarang tidak direalisasikan.

Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Seruyan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan. Foto: Said.

“Pekerjaan fisik sekolah TK PAUD senilai Rp 48 juta lebih terselesaikan dengan baik, namun pengadaan ambulance sebesar Rp 255 juta hingga sekarang belum terealisasi, dan dalam laporan pertanggungjawaban dibuat telah dikerjakan,” katanya, Rabu Sore, (21/9/22).

Selain itu, ditahun yang sama AS juga mencairkan uang SILPA (Sisa lebih pembayaran anggaran tahun lalu) sebesar Rp 77 juta, dimana penggunaan uang tidak jelas peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila ada kegiatan yang tidak terlaksana dan uang sudah terlanjur dicairkan, maka wajib di SILPA kan dan disetor kembali ke kas desa dan tidak boleh di tarik untuk pembiayaan lain tanpa adanya mekanisme perubahan APBDes,” jelasnya.

Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!