SKNews, Seruyan – Dalam rangka memberikan kesejahterakan karyawan yang bekerja di perusahaan besar swasta (PBS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, ingatkan PBS setempat untuk memberikan hak-hak dari para karyawannya.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, hak karyawan itu bukan hanya sekedar gaji utama setiap bulannya, tetapi juga menyangkut hak lainnya seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hak kesejahteraan untuk mendapatkan jaminan sosial, hak pesangon jika di PHK, dan lainnya.
“Upaya memberikan kesejahteraan bagi karyawan PBS, pihaknya selalu mengingatkan perusahaan agar memberikan segala kewajiban,” katanya.
Ia menambahkan, sudah menjadi tanggung jawab utama dari pihak perusahaan dalam hal menjamin setiap hak dari pekerja nya. “Semangat karyawan dalam bekerja tentu dipengaruhi besar dari hak yang diterimanya,” tegasnya.
Selain itu, terpenuhinya hak karyawan dengan baik tentu juga dapat meminimalisir kasus-kasus atau permasalahan ketenagakerjaan di daerah setempat. Mengingat selama ini tidak jarang dari konflik atau perselisihan yang terjadi dilapangan, dilatarbelakangi oleh tuntutan para karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi.
“Oleh karena itu, kami minta agar pihak perusahaan jangan lengah memperhatikan setiap hak karyawan, jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya. *.*