SKNews, Palangkaraya – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pondok pesantren (Pontren) menjadi salah satu perhatian Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah agar pengelolaannya sesuai regulasi yang berlaku, melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) digelar rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi pelaksanaan BOS Pontren di Banjarmasin, pada 28–30 Maret 2022.
Pembukaan kegiatan dilakukan pada Senin (28/3/2022) malam sementara kepala bidang Papkis H. Ahmadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan komitmen dan pemahaman yang sama dari seluruh lembaga penerima dana BOS untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
“ Rakor ini kami gelar agar pengelola program BOS pondok pesantren memahami bahwa ada banyak aturan yang harus dipatuhi,” katanya.
Dana BOS Pontren di Kalteng diterima oleh pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan. Istilah bagi lembaga itu adalah PKPPS. dan tahun ini terdapat 36 PKPPS yang diusulkan untuk menerima dana BOS.
“ Kemenag Kalteng tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dan pengelolaan BOS di PKPPS tersebut,” ujar H. Ahmadi.
Sementara itu Kakanwil Kemenag Kalteng H. Noor Fahmi saat membuka kegiatan mengatakan, penting bagi seluruh pengelola BOS pondok pesantren untuk memahami petunjuk teknis pengelolaan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag RI.
Dengan mengikuti Juknis tersebut, maka bisa meminimalisir kemungkinan munculnya kesalahan dalam pengelolan BOS.
“ Tolong pahami betul seluruh aturan yang ditentukan dalam pengelolaan dana BOS tersebut,” pinta H. Noor Fahmi.
Dana BOS, sebut H. Noor Fahmi, adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk membuat akses pendidikan terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk santri pondok pesantren. Banyak rambu-rambu yang harus diikuti agar dana BOS berjalan sesuai tujuan yang diinginkan pemerintah.
“Muara dari adanya program BOS ini tentu adalah peningkatan kualitas pendidikan kesetaraan di pondok pesantren. Kita ingin agar semua lapisan masyarakat bisa merasakan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di pondok pesantren,” ucap H. Noor Fahmi. *.*