Bupati Tegaskan agar Camat Pastikan Lahan Investasi Clear dan Clean

  • Bagikan
Sosialisasi rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Aula Bappeda, Senin ( 13/6/2022 ). Foto : Aditya.
SK News, PULANG PISAU – Salah satu upaya pemerintah dalam memaksimalkan program food estate adalah menggelar sosialisasi rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Aula Bappeda, Senin ( 13/6/2022 ).

Diikuti oleh para pelaku kebijakan pemerintah terhadap pengembangan program ketahanan pangan nasional, dinas pertanian pulang pisau menggelar kegiatan rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ) dikabupaten Pulang Pisau tahun 2022,

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh camat se-kabupaten pulang pisau dan para gabungan kelompok tani di wilayah kerja masing – masing sedangkan dalam acara dimaksud dibuka langsung oleh bupati pulang pisau, Pudjirustaty Narang didampingi oleh sekretaris daerah, Toni Harisinta serta kepala dinas pertanian Slamet Untung Rianto.

Dalam sambutannya dihadapan peserta kegiatan bupati menegaskan bahwa kepada camat agar memastikan lahan yang digunakan dalam perluasan food estate harus clean dan clear hal tersebut dimaksudkan agar setiap kegiatan yang dilakukan dilapangan tidak menuai permasalahan yang merugikan masyarakat setempat.

Dijelaskan bupati bahwa pemetaan lahan pertanian dan perkebunan harus benar – benar atas hasil kajian yang mendalam agar nilai manfaat akhir adalah untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri terlebih memperhatikan kepentingan masyarakat lokal didaerah masing-masing.

“ Saya hanya menegaskan kepada camat agar dalam memberikan rekomendasi lahan pertanian harus benar – benar clear and clean, bisa membedakan lahan pertanian dan perkebunan. Ini harus dipahami dan jangan sampai lahan pertanian digunakan untuk perkebunan seperti perluasan lahan sawit dan lainnya,” Tegas Taty.

Usai dibuka secara langsung kegiatan tersebut dilanjutkan dengan paparan – paparan sedangkan sekda Pulang Pisau, Toni Harisinta juga mendapat kesempatan pertama dalam memberikan paparan tersebut, dijelaskannya bahwa arahan bupati merupakan arahan yang wajib dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan yang baik serta antisipasi terjadinya permasalahan lahan pengembangan food estate.*.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!