Bupati MoU dengan PLTU terkait Limbah FABA

  • Bagikan

SK NEWS, PULANG PISAU – Penandatangan MoU nota kesepahaman tentang pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dan produk turunannya sudah dilaksanakan.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dengan PLN UPDK Palangka Raya Kalteng itu, berlangsung pada Senin 1 Nopember 2021di Kantor Management PLTU kabupaten setempat.

Pada kesempatan tersebut, kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, Kepala DLH Pulang Pisau, Wartony, Kepala PLN UPDK Palangka Raya Heni Setyo Handoko, Manager PLTU Pulang Pisau, Munif beserta jajarannya dan para Kepala SOPD terkait lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Menyampaikan sambutannya, Bupati Pudjirustaty Narang mengungkapkan bahwa diketahui bersama pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di wilayah Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, telah beroperasi dengan menggunakan bahan bakar batu bara sebagai bahan utama sumber penghasil tenaga uap.

“Karena sistem pembakaran di PLTU Buntoi ini telah menggunakan teknologi Circulating Fluid Bed (CFB) secara garis besar adalah proses pembakaran batu bara berulang-ulang dalam boiler/sillo yang dibantu zat silica untuk meningkatkan suhu sehingga menyisakan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) & 3 Y6o dari batu bara ini dapat dimanfaatkan untuk digunakan sebagai bahan dasar bangunan,” bebernya.

Diungkapan Taty sapaan akrabnya, saat ini pemerintah tengah giatnya-giatnya melaksanakan pembangunan termasuk di bidang infrastruktur, sehingga sumber daya atau resources yang legal dapat digunakan untuk mendukung pembangunan.

“Contohnya dari produk turunan FABA dapat di dimanfaatkan untuk pengolahan Paving, Batako, Cor Beton Bertulang, Cor Beton Konsentrat. Artinya FABA dan produk turunannya dapat menyokong pembangunan infrastruktur baik berupa fasilitas sosial maupun fasilitas umum,” cecarnya.

Bupati menambahkan, sebelum nya telah meminta kepada Kepala DLH setempat untuk melakukan pengecekan sistem pembakaran di PLTU tersebut sehingga nantinya dapat diketahui apakah sisa hasil bakaran tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan atau tidak dan sebagaimana yang dilaporkan pihaknya DLH bahwa sistem pembakaran di PLTU Buntoi ini telah menggunakan teknologi Circulating Fluid Bed (CFB).

“Dari aspek legalitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 bahwa FABA yang dihasilkan dari sistem pembakaran CFB bukan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau Non B3 sehingga dapat dimanfaatkan,” tuturnya.

Dan, akhirnya sinergi selama ini antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan PLTU Pulang Pisau mendapat arah baru tidak hanya dari aspek penyediaan dan pemanfaatan listrik namun juga pada aspek penyediaan dan pemanfaatan bahan pendukung infrastruktur yang diolah dari Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).

“Saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada PLTU Pulang Pisau beserta jajarannya yang telah bersinergi bersama membangun daerah melalui penyediaan energi listrik dan juga produk FABA,” ucapnya lagi.

“Dan kedepan sinergi ini dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga bisa sama-sama saling mendukung dalam pembangunan khususnya pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” pungkas. ( Adit/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!