SK News, Seruyan – Badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten seruyan menetapkan sebanyak 8 buah rancangan peraturan daerah yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2023 mendatang Raperda tersebut berasal dari pihak eksekutif sebanyak 3 buah dan dari legislatif sebanyak 5 buah.
Program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sehingga nantinya dapat tersusun dan terbentuk Perda yang berkualitas implementatif tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua bapemperda DPRD kabupaten seruyan Arahman mengatakan dalam Propemperda yang telah disampaikan pihak eksekutif mengajukan sebanyak 3 draf Raperda yakni raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah usulan dari bapenda raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal usulan DPMPTSP serta Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten seruyan usulan DLHK
Sementara itu 5 raperda yang berasal dari inisitif DPRD diantaranya raperda tentang pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan raperda tentang TJSLP raperda tentang pengendalian pengawasan peredaran minuman beralkohol tradisional dan larangan minuman oplosan serta raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan perubahan atas peraturan daerah kabupaten seruyan nomor 4 tahun 2010 tentang kesejahteraan sosial.
Ketua bapemperda menambahkan secara keseluruhan jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda ini berjumlah 8 buah Raperda dan semoga Raperda yang telah ditetapkan dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten seruyan secara menyeluruh. *.*