SK News, Palangka Raya – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penulisan draf produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan gambut di tingkat desa dan komunitas,Yang berlangsung di Best Western Batang Garing Hotel JL. RTA. Milono Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, belum lama ini.
Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Perdesaan BRGM, Muslim, S.Pi. usai kegiatan tersebut ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan bahwa secara nasional maupun internasional lahan gambut merupakan salah satu hal yang dilindungi, oleh karena itu perlu regulasi untuk mengatur perlindungannya.
“Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa desa mempunyai kebijakannya untuk melindungi wilayah ekosistem lahan gambut asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada”. Yang di sampaikan oleh muslim.
Menurutnya perlindungan ekosistem gambut harus disandingkan dengan regulasi yang mengaturnya dan nantinya dalam bentuk peraturan pemerintahan daerah.*.*