Polda Kalteng Ungkap Peredaran Sabu Seberat 1,3 Kg Sabu Selama 2 Bulan

Press Converence di Loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya, Selasa (13/10/2020) pukul 08.30 WIB.

SK NEWS, Palangka Raya – Direkrorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba hasil penindakan selama bulan September – Okrober 2020 dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.398,93 gram.

Barang bukti ini didapat hasil penindakan dari berbagai tempat di wilayah Kalimantan Tengah seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur 6 kasus, Kabupaten Kapuas 1 kasus, Kabupaten Pulang Pisau 1 kasus dan Kota Palangka Raya 6 Kasus.

Ada 17 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing memiliki peran dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut diantaranya 8 orang dari Kotim, 1 orang di Kapuas, 1 orang di Pulang Pisau dan 7 orang di Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo didampingi oleh Direkrur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto dan dihadiri oleh Kepala BNNP Brigjen Pol Edi Swasono, Kepala BPOM serta Kajati Kalimantan Tengah di lobby Mapolda Kalteng, Selasa (13/10/2020) pagi.

“Rata-Rata Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dalam satu bulan mampu mengungkap kasus penyelalahgunaan beserta barang buktinya hanpir 1,5 kilo gram lebih” Ujar lkapolda kalteng.

Selain itu dijelaskan pengungkapan ini berasal dari jaringan Kalimantan Barat dan Kalimanta Selatan dan kerjasama Kepolisian dengan BNNP dan Kanwil Kumham Kalimantan Tengah. Hal ini dikarenakan ada sejunlah warga binaan yang mengendalikan paketan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dirinya juga menambahakan, peeedaran narkoba jenis sabu ini banyak diedarkan di wilayah Perkebunan dan wikayah Pertambangan dengan sasaran para pekerja.

“Ini sudah sangat mengkhawatirkan, namun kami tetap berkomitmen dengan stakeholder terkait melakukan penegakkan hukum secara tegas dan keras kepada seluruh pelaku tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah untuk melindungin genarasi muda dan warga negara” tegas Jendral Bintang Dua ini.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober tahun 2020 tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia pembersih lantai agar tidak dapat dipergunakan lagi.( dy/red )

Respon (63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!