5 Buah Raperda Disepakati Bersama

  • Bagikan
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo bersama Sekretaris Daerah Djainudin Noor, di dampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, saat memperlihatkan dokumen pengesahan 5 buah raperda. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Sebanyak 5 buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan usulan dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan, disepakati secara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Persetujuan bersama 5 buah raperda tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, sesuai dengan jadwal badan musyrawarah (banmus) tahunan, agenda kali ini pengesahan beberapa buah raperda tahun 2023.

“Sebenarnya ada 6 buah raperda yang kita sahkan hari ini, namun karena ada salah satu pejabat tinggi atau pimpinan dari pengusul raperda tidak mengikuti paripurna, sesuai kesepakatan bersama hanya 5 yang disahkan,” katanya.

Disebutkannya, raperda yang disahkan ini diantaranya tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentang penyelenggaraan cadangan pangan, tentang penyelenggaraan ibadah haji, tentang perusahaan umum daerah air minum tirta seruyan, serta tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Yang ditunda pengesahannya adalah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, ini akan dijadwalkan ulang hingga ada konfirmasi atau permintaan langsung dari petinggi atau pimpinan dari instansi terkait,” ujarnya.

Diharapkan, kedepannya setiap ada rapat paripurna berarti agenda penting yang akan dilakukan pembahasan, terlebih pengesahan raperda ini merupakan usulan dari instansi pemda. Sehingga pimpinan instansi terkait wajib menghaidiri untuk memudahkan komunikasi secara langsung. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!