Tipikor Pembangunan IKM Belum Berakhir, J Sebagai Konsultan Kembali Ditahan

  • Bagikan
Konsultan pengawas dan perencanaan sentra IKM berinisial J resmi di tahan oleh Kejari Seruyan (rompi). Proses penahanan didampingi Kasi Intelijen Kariyadie dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar. Foto: Sadi SK_News.

SKNews, Seruyan – Pengungkapan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir belum berakhir, konsultan pengawas dan perencanaan berinisial J kembali ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Karyadie menyampaikan, penyalahgunaan anggaran pembangunan sentra IKM masih dilanjutkan, sehari sebelumnya telah ditetapkan Kepala Diskoperindag dan UMKM sebagai tersangka, kali ini tersangka kembali bertambah menjadi tiga orang. Dimana inisial J ini berstatus sebagai konsultan pengawas dan perencanaan pembangunan.

“Sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap laporan pekerjaan, Inisial J ini kami duga melaporkan kegiatan yang tidak sesuai. Dimana J juga merangkap pembuat laporan pelaksanaan pekerjaan,” katanya, Selasa, (23/1/24)

Kariyadie menyebutkan, sebagai konsultan pengawas dan perencanaan J membuat pembangunan gedung produksi, jalan dan saluran, musholla, tempat jemur, gedung pakan, dan lainnya.

“Ada 7 item pekerjaan dilakukan oleh J selama bertugas, diantaranya adalah membuat pembangunan gedung kantor, pengadaan mesin dan peralatan produksi,” sebutnya.

Tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan, karena diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Jo, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!