Tarif Parkir RSUD dikeluhkan, Apakah Perlu Evaluasi ?

  • Bagikan
Area parkir RSUD Pulang Pisau yang dikeluhkan warga pengguna jasa di area tersebut untuk dilakukan evaluasi. Foto : Perdi SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Sejumlah sarana pelayanan umum pemerintah dikeluhkan, berdasarkan laporan yang menjadi keluhan adalah terkait tarif jasa parkir di lingkungan RSUD Pulang Pisau apakah perlu dilakukan evauasi dan pembenahan, berikut pernyataan direktur RSUD setempat, dr. Mulyanto Budihardjo.

Jika pihak RSUD Pulang Pisau terus melakukan penataan untuk kenyamanan masyarakat pengguna jasa pelayanan RSUD Pulang Pisau namun disisi lain ada sorotan yang disampaikan untuk sisi pengaturan dan pelayanan serta penerapan jasa parkir dilokasi tersebut.

Jika masyarakat masuk ke lokasi RSUD maka petugas parkir langsung mendatangi pemilik kendaraan dan memberikan selembar kertas yang diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan setempat dengan nilai tertentu.

Dalam karcis parkir tertera sebagai contoh untuk kendaraan roda 4 dengan tarif Rp.5.000,- tanpa adanya durasi waktu yang diberlakukan dalam catatan lembar karcis parkir, artinya ini akan berlaku satu kali parkir.

Lalu jika masyarakat keluar untuk mencari kebutuhan akan keluarga yang sedang dirawat di RSUD apakah diberlakukan parkir kembali, jawabnya iya, sehingga jika pengguna jasa RSUD masuk sebanyak 4 kali maka masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp.20.000,- untuk satu kendaraan roda 4.

Terkait hal tersebut, direktur RSUD Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo kedepan akan membuat revisi penerapan sistem parkir di RSUD Pulang Pisau dengan memberlakukan konsep tarif jasa parkir khusus pasien dan keluarganya.

” Betul pak, ini yang akan menjadi bahan masukan kita dalam mengambil langkah peningkatan pelayanan di RSUD Pulang Pisau, selain fasilitas lainnya dalam hal parkir kita akan lakukan rapat bersama untuk penerapan sistem parkir di wilayah RSUD Pulang Pisau teknisnya seperti apa, tentu kita sangat berharap masukan dari masyarakat dan media dapat kita jadikan bahan masukan langkah kami dalam peningkatan pelayanan,” ucap Mulyanto.

Disebutkan contoh bahwa dengan masukan yang ada akan diberikan parkir khusus atau tanda khusus sehingga memungkinkan tarif yang berlaku adalah tarif dalam 24 jam sehingga masyarakat pengguna jasa parkir tidak dibebani tarif dalam sekali masuk namun akan berlaku 24 jam sehingga jika keluar masuk beberapa namun yang berlaku adalah tarif durasi waktu.

” Masukan ini sangat berharga bagi kami untuk mengambil langkah kedepan penerapan kenyamanan dari RSUD Pulang Pisau agar lebih baik, terlebih karcis yang masih digunakan adalah karcis yang diterbitkan dari dinas perhubungan Pulang Pisau untuk PAD setempat sehingga wajib masyarakat pengguna jasa parkir akan meminta karcis jika masuk ke area parkir RSUD, itu adalah bentuk partisipasi kita dalam menambah Pendapatan Asli Daerah melalui jasa parkir,” sebut Mulyanto.

Masukan lain bahwa kepatuhan masyarakat jika belum sepenuhnya mematuhi ketentuan berlaku seperti keluar area menggunakan pintu masuk, hal tersebut juga akan menjadi catatan tim kerja RSUD Pulang Pisau untuk ditertibkan petugas yang ada. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!