SK News, PULANG PISAU – Sebagaimana berlaku ketentuan perundangan bahwa maksimal waktu yang ditentukan tak ada pendaftaran calon wakil bupati akhirnya secara resmi panitia yang dibentuk DPRD setempat dibubarkan keberadaannya, sehingga syah jika bupati Pulang Pisau tak akan ada pendamping hingga purna tugas masa jabatan.
Dalam sidang paripurna DPRD yang digelar, Jum’at (22/7/2022 ) sebagaimana dibacakan oleh juru bicara anggota DPRD Pulang Pisau, Tendean Indra Bella bahwa panitia yang dibentuk untuk melakukan penjaringan wakil bupati hingga batas waktu maksimal tidak ada calon yang mendaftar sehingga secara resmi panitia yang terbentuk dan telah bekerja selama kurun waktu terhitung hari ini resmi dibubarkan.
“ Sebagaimana dokumen yang terlampir bahwa panitia telah melakukan tugas sesuai tahapan berjalan sebagaimana hingga batas akhir tidak ada nama calon yang diajukan kepada dewan sehingga secara otomatis tidak bisa dilanjutkan sebagaimana peraturan perundangan apabila dalam kurun waktu 18 bulan tidak terisi maka secara sendirinya bupati akan memimpin daerah tanpa wakil hingga akhir masa jabatan,” ucap Tendean dalam membacakan pidato.
Sebagaimana tercermin bahwa sejak pasangan Edy Pratowo – Pudjirustaty Narang memimpin Pulang Pisau dan sejalan dengan jabatan Bupati Edy Pratowo naik ke provinsi menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalteng maka wakil bupati di lantik oleh Gubernur menjadi bupati Pulang Pisau dan sejak itu jabatan wakil bupati dalam kondisi kosong dan dibentuklah panitia teknis penjaringan wakil bupati namun sampai batas waktu tidak ada nama yang diajukan.
Dengan hal tersebut panitia teknis meminta kepada unsur DPRD agara segera membubarkan secara resmi panitia teknis sebab dalam hal tersebut dipandang perlu sudah tidak bisa melanjutkan proses lanjutan perekrutan wakil bupati.*.*