SKNews, Seruyan – Sempat tertunda akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, melakukan kesepakatan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman menyebut, sesuai dengan hasil rapat kerja antara DPRD dan pemda yang dilaksanakan pada (24-26/7) lalu. Disepakati secara bersama raperda RPJPD dengan berbagai pertimbangan, masukan, dan saran.
“Ada beberapa kesepakatan yang dilakukan, namun secara umum RPJPD dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan,” katanya, Selasa, (16/7/24).
Dijelaskannya, keabsahan dasar hukum pada sejumlah point RPJPD ada yang belum jelas. Hal ini dikarenakan UU terkait rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) belum disahkan oleh pemerintah pusat.
“Perlu sinkronisasi data antara RPJPD dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah, semuanya harus sejalan serta sesuai. Indikator yang dimuat dalam raperda RPJPD harus berasal dari daerah bukan mengadopsi dari daerah lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, visi atau jargon yang semula Kabupaten Seruyan yang maju, dengan tangguh, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan, dirubah menjadi Kabupaten Seruyan yang maju, tangguh, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Arahman menambahkan, RPJPD yang telah disepakati secara bersama ini akan kembali dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, tujuannya untuk tercapainya kesempurnaan dan tepat guna khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. *.*