Sedikitnya 30 Pasang Pasutri Mendapatkan Surat Nikah dari Sidang Itsbat

Momentum Bupati dan pejabat lainnya saat memberikan ucapan selamat serta memberikan surat nikah lkepada salah seorang pasutri dari 30 pasangan dalam sidang itsbat di Pandih batu. Foto : Aditya
SKNEWS, PANDIH BATU – Sedikitnya 30 pasangan suami istri tanpa surat nikah secara resmi mendapat fasilitasi pengesahan dari pemerintah daerah setempat melalui sidang itsbat.

Pemerintah daerah kabupaten pulang pisau melalui dinas pemberdayaan masyarakat, perlindungan anak dan keluarga berencana serta difasilitasi oleh pengadilan agama pulang pisau disaksikan oleh kementerian agama wilayah setempat sebanyak 30 pasangan suami istri tanpa surat nikah mendapatkan hak melalui sidang itsbat.

Sebelumnya berdasarkan laporan yang diterima pengadilan agama bahwa sebanyak 6.000 pasangan suami istri diwilayah kecamatan Pandih Batu yang diragukan kebenarannya belum memiliki surat nikah sehingga pihak pengadilan agama memberikan respon untuk menggelar sidang keliling.

Dari upaya sidang itsbat terdapat 62 pasangan yang mendaftar untuk mendapatkan surat nikah namun dari seleksi pemeriksaan berkas hanya 30 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan sidang itsbat diwilayah setempat.

Dr. Bawa Budirahardja dalam sambutan mengatakan bahwa pasangan suami yang legal adalah dengan cara mendapatkan surat nikah sehingga melalui sidang itsbat pemerintah hadir untuk haltersebut seraya terus melakukan berbagai upaya menuntaskan kegiatan yang sama dikemudian hari.

Sementara itu hal senada juga disampaikan kepala pengadilan agama Pulang Pisau, Erfan bahwa sidang itsbat merupakan bagian dari upaya hukum pencatatan nikah walaupun pernikahannya sudah dilakukan jauh-jauh hari sehingga hak pasangan suami istri dan anak secara legal tercatat.

Bupati pun saat sambutan juga menyampaikan ucapan syukur kepada masyarakat yang hari ini mengikuti serta mendapatkan surat nikah sebab hanya dengan pernikahan yang legal pasangan suami istri akan lebih mendapatkan hak dalam pernikahan secara legal sebagaimana kegiatan ini juga bagian dari hasil musrenbang tahun 2021 lalu.

Suasana riang gembira menyelimuti pasangan yang mendapatkan surat nikah secara resmi tersebut sementara bupati selain mengucapkan ucapan syukur juga memberikan bingkisan kepada masing-masing pasangan dirangkai dengan pesan-pesan pentingnya menikah secara syah dan tercatat untuk menekan angka pernikahan dibawah tangan .*.*

Respon (62)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!