Raperda yang Disepakati Harus Dilaksanakan Sesuai UU

  • Bagikan
Wakil ketua I DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko, ketika memberikan keterangan kepada rekan media, terkait pelaksanaan perda harus sesuai ketentuan dan undang-undang. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Beberapa buah rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta pelaksanaan raperda harus sesuai undang-undang yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko menyampaikan, secara bersama eksekutif dan legislatif telah menyetujui sebanyak 6 buah raperda. Tahapan selanjutnya menunggu penetapan nomor register dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah mendapatkan nomor register raperda sudah ditetapkan menjadi perda. Kepala daerah sebagai ujung tombak pemerintahan tentunya harus menjalankan perda sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak boleh menyimpang,” katanya, Sabtu, (22/6/24).

Ia menjelaskan, jangan sampai perda yang telah ditetapkan tidak dijalankan dengan maksimal, karena akan berdampak negatif terhadap masyarakat, salah satunya terkait perda hak adat dan hak masyarakat yang ada di perusahaan.

“Sebelum adanya raperda banyak keluhan masyarakat dan merasa haknya tidak terpenuhi, terutama masyarakat yang berada di sekitar perusahaan besar swasta,” ujarnya.

Politisi Golkar berharap, pemerintah daerah harus menjalankan perda dengan maksimal, agar penyelenggaraan roda pemerintahan dan program pembangunan semakin maju, serta Seruyan sehat bisa terwujud. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!