SK News, Pulang Pisau, – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau Dr. Usis I Sangkai S.Hut. M.Si mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi truk yang akan melintas jalan poros Sebangau Kuala agar memperhatikan daya angkut, dan tidak melebihi batas tonase maksimal 6 ton.
Pemicu kerusakan jalan merupakan titik terjadinya tindak over muatan dari pemilik armada sedangkan jalan yang masih dalam kondisi belum stabil sangat rawan terjadinya kerusakan dan ini menjadikan pemeliharaan sangat berat sehingga himauan yang dikeluarkan pemerintah hendaknya disadari betul untuk dipatuhi walau minim pengawasan dari poihak terkait.
Kepala Dinas PUPR, Usis I. Sangkai menguraikan bahwa tidak sedikit pengemudi truk yang mengangkut sawit melebihi batas tonase maksimal 6 ton sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan di beberapa titik dan tentu dalam hal ini yang menjadi terkendala adalah masyarakat umum mengingat akses jalan tersebut adalah akses utama..
” Padahal, ruas jalan tersebut dibangun dengan standar maksimal 6 ton. Tetapi, fakta di lapangan tidak sedikit pengemudi truk mengangkut barang lebih dari 6 ton, ” tandasnya
Usis juga mengajak kepada masyarakat, khususnya pengguna poros Sebangau Kuala untuk bersama-sama menjaga dan memelihara aset jalan yang sudah terbangun ini dengan baik, salah satunya dengan patuh dan tertib membawa muatan barang tidak melebihi batas tonase 6 ton.
” Demi kenyamanan bersama, mari kita menjaga dan memelihara aset yang sudah terbangun ini dengan baik, ” pungkasnya. *.*