Pernyataan Sikap Ormas Islam terhadap Raperda Miras

  • Bagikan

SK NEWS, PULANG PISAU – Majelis Ulama Indonesia bersama sejumlah Ormas Islam di Kabupaten Pulang Pisau provinsi Kalimantan Tengah membuat pernyataan sikap secara tertulis menolak revisi Perda Kabupaten Pulang Pisau No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.

Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan 3 poin penting penolakan terhadap revisi Perda Minuman Beralkohol tersebut, bahkan dalam surat itu meminta Perda dicabut.

Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau H. Suriyadi membenarkan telah membuat surat pernyataan sikap tersebut melalui rapat bersama pimpinan Ormas Islam yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka membahasa draf usulan revisi Perda dimaksud.

“Poin pertama dalam surat pernyataan sikap tersebut yaitu menolak usulan revisi terhadap Perda Kabupaten Pulang Pisau No.4 Tahun 2020 yang diajukan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” tegas Ketua MUI Pulang Pisau H Suriyadi, didampingi Sekretaris pcnu Pulang Pisau Ustadz Nasrun Rambe, Rabu (25/8/2021).

Kedua, meminta agar Perda No .4 Tahun 2020 dicabut karena pada saat uji publik Raperda tersebut tidak pernah meminta masukan dan pada saat pembahasan tidak pernah melibatkan ormas keagamaan Islam.

Ketiga, penolakan ini didasari pertimbangan memperhatikan norma agama dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, yang bertujuan, untuk menyelamatkan masyarakat dari kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya.

“Kemudian agar terciptanya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah. Mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh minuman beralkohol dan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya, dan untuk memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat,” beber H Suriyadi.

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah Ormas Islam di wilayah Kabupaten Pulang Pisau antara lain MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, DMI, BKPRMI, GP Ansor, Fatayat NU, Asyiyah, Wanita Islam, BMPT, Pergunu, Isnu dan sejumlah ormas Islam lainnya.

“Menurut rencana secepatnya kami akan menghadap pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang untuk menyerahkan surat pernyataan sikap ini, kalau ada kesempatan bertemu dnegan beliau, kalau tidak kami akan titipkan surat ini kepada staf di kantor Bupati Pulang Pisau dan Kantor DPRD Pulang Pisau,” tukas H Suriyadi.

Dijelaskan Ustadz yang juga Ketua FKUB Pulang Pisau ini, surat pernyataan itu dibuat sebagai bentuk keresahan masyarakat, terutama masyarakat yang tergabung dalam Ormas Islam terhadap bahaya minuman keras walaupun hanya golongan A.

“Dalam Islam minuman keras tetap minuman keras walaupun kadar alkoholnya rendah, namun tetap bisa memabukkan, dalam agama kami hal itu jelas dilarang,” pungkas H Suriyadi.

Besar harapan kami, lanjutnya, aspirasi ormas Islam ini ditanggapi oleh pemimpin-pemimpin daerah di Kabupaten Pulang Pisau, baik Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan pemangku kewenangan lainnya.

“Jangan sampai kita justru berkotribusi untuk menghancurkan masa depan generasi muda mendatang akibat bebasnya minuman keras di toko-toko atau kios di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini,” tutup Ketua MUI Pulang Pisau H Suriyadi. ( Suratman / red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!