SK NEWS, PULANG PISAU – Akhirnya Sekretariat Dewan mengundang secara khusus kelompok masyarakat Islam dalam hal ini sharing dengan DPRD Kabupaten Pulang Pisau terkait upaya revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau Perda Miras.
Sejumlah Ormas Islam yang hadir antara lain, Ketua MUI Pulang Pisau KH Suriyadi SPd I MM beserta anggota, Sekretaris PCNU Pulpis Nasrun Rambe SAg, Ketua BKPRMI Nasrullah SAg MM, Perwakilan Dewan Masjid Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, Ketua PD Muhammadiyyah, Ketua Pemuda Muhammadiyyah, GP Ansor, Banser, Kokam.
Sedangkan, perwakilan ormas lainnya, Ketua dan anggota DPC Fordayak Pulang Pisau, Batamad Pulang Pisau, dan Damang. Selain itu juga hadir perwakilan mahasiswa, antara lain Aliansi Pemuda Bersatu, dan Himpunan Mahasiswa Palangka Raya (HMP).
Kegiatan berlangsung di aula paripurna DPRD Pulang Pisau, pada Jumat (17/9/2021) pukul 14.00.WIB hingga sore dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman serta dihadiri unsur pimpinan DPRD dan lebih separuh anggota DPRD setempat hadir pada pembahasan tersebut.
Dalam dialog pembahasan Perda Miras tersebut Ormas Islam tetap bersikukuh menolak revisi Perda Miras, karena mempertimbangkan aspek agama dan moralitas.
Mengingat jika Perda Miras direvisi hingga melegalkan Miras, maka akan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Baru-baru tadi kami dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pulpis mengadakan rapat, salah satunya membahas tentang Miras. Ternyata, tidak ada satupun agama yang membolehkan umatnya mengkonsumsi miras,” ucap KH Suriyadi Ketua FKUB dan sekaligus Ketua MUI Pulang Pisau.
“Jadi, kalau Perda Miras atau Perda Minumannya Beralkohol (Minol) ini sifatnya pelarangan kami sangat mendukung, tapi kalau kalau isi Perda itu membolehkan tentu kami merasa keberatan. Kalau terkait adat istiadat dan budaya kami tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi bisa dibuat perda khusus untuk adat istiadat dan budaya. Bukannya di dalam Perda Minol ini,” tambah KH Suriyadi pada poin pembahasan itu.
Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edvin Mandala mengungkapkan kronologis pembuatan perda miras tersebut merupakan inisiatif dari Bapemperda.
“Yang tujuannya tidak lain untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran miras di Pulang Pisau saat ini” katanya kepada awak media.
Sementara Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifai menyerahkan kepada rekan-rekan anggota DPRD lainnya dalam pembahasannya apakah revisi Perda tersebut disetujui atau tidak.
“Kita sudah mendengarkan pendapat dari tokoh agama, kita tunggu saja proses selanjutnya. Karena saat ini drafnya sudah dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) apapun nanti hasilnya tergantung pada pembahasan selanjutnya,” ucap Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai kepada awak media.[ ( mn/red )