Perjanjian Anggaran Dana Hibah di Teken Pemerintah Daerah

  • Bagikan
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau. Foto :Geryawan SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau.

Penadatanganan NPHD antara Pemkab Pulang Pisau dengan KPU dan Bawaslu Pulang Pisau ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau 2024.

Agenda Penandatanganan NPHD antara Pemkab Ppisau dengan KPU dan Bawaslu  terkait Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wabup Pulang Pisau 2024 sebagaimana amanat Permendagri 54 th 2019 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati  dan Wakil bupati serta Walikota dan Wawalikota,

Pejabat yg hadir : PJ. Bupati, Sekda, As1, As2, Ka Bapperida, Kabakesbangpol, Ka BPPKAD, Kabag Pem, Kabag Hukum, Ketua KPU dn Ketua Bawaslu.

Sambutan PJ. Bupati: bahwa Pemkab Ppisau berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu dn Pilkada Serentak 2024, yg dimulai tahapannya th 2023 hingga 2024 agar dana dialokasikan di tahun 2023 sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60% dipergunakan sesuai ketentuan yg berlaku.

“Pemerintah daerah telah mengusulkan besaran dana yang akan dialoaksikan untuk kegiatan tersebut sehingga nilai anggaran diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya agar pemilu sukses dab berjalan aman,”tegas Nunu Andriani. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!