SK NEWS, PULANG PISAU – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Pulang Pisau, Uhing SE secara resmi membuka acara Konsultasi Publik Raperda Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau di Aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (7/7/2021).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau, Sukarja, camat dan dinas terkait dan stakeholder lainnya.
Kepada awak media , Plt Asisten II Uhing SE mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memandang perlu adanya suatu wadah yang mengatur tentang Kepemudaan. Baik itu organisasi kepemudaan sehingga melaui Dinas Pemuda dan Olahraga memprakasai untuk membuat wadah payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan. Perda itu kata Uhing, nantinya bisa membina kepemudaan secara khusus di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam penyusunan sebuah Raperda kata Uhing, tentunya melalui tahapan dan proses yang harus dilakuksan, salah satunya melalui Konsultasi Publik adalah untuk penyempuraan atau untuk mendapatkan masukan terlait dengan rancangan naskah Akademik maupun dari Raperda itu sendiri.
” Jadi dari hari acara Konsultasi Publik ini diharapkan mendapatkan sebuah rancanagan yang benar-benar siap untuk diajukan dalam proses berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Uhing yang juga menjabat Kabag Hukum Setda Pulang Pisau ini
Kepala Dispora Kabupaten Pulang Pisau Sukarja mengatakan bahwa Konsultasi Publik tentang Raperda Kepemudaan ini implementasinya diharapkan organisasi kepemudaan yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun ini suatu wadah kegiatan yang dinaugi secara hukum.
” Nantinya setelah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan-kegiatan kepemudaan akan terayomi dengan adanya Perda tersebut, ” Ucap Sukarja seraya menambahkan bahwa Raperda ini sudah di sahkan maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membina dan mendukung sesuai pasal-pasal didalam Raperda itu. ( sr/red )