SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengatasi permasalahan pelepasan kawasan plasma sebesar 20 persen yang tak kunjung berakhir.
Konflik antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS) semakin bergejolak dan memanas. Salah satu permasalahannya adalah masyarakat tidak terima haknya hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan yang berinvestasi.
“Masyarakat terus menuntut perusahaan agar segera memberikan plasma sebesar 20 persen. Jika hal ini tidak direspon oleh perusahaan permasalahan dipastikan tidak akan kunjung berakhir,” kata Waket I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, Sabtu, (3/8/24).
Dijelaskannya, perusahaan sejauh ini menawarkan sistem kelompok usaha produktif (KUP) kepada masyarakat di sekitar areal perusahaan. Namun, 6 desa di daerah pemilihan (dapil) 3 sudah menyatakan menolak KUP yang ditawarkan perusahaan. Dikarenakan sistem ini dinilai merugikan masyarakat dan PBS seperti tidak ingin menunaikan kewajibannya.
“Perseteruan antara perusahaan BJAP III dan masyarakat terus bergejolak, karena belum ada itikad baik dari perusahaan untuk memberikan plasma 20 persen,” jelasnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, pemda dapat serius mengatasi permasalahan yang terjadi, tentunya harus ada solusi yang diberikan dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan hak plasma sebesar 20 persen.
“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan demo terus dilakukan dan jangan sampai ada korban jiwa terutama masyarakat yang menuntut haknya,” tutupnya. *.*