Pelantikan Pejabat akan Mengisi Sedikitnya 11 Jabatan Kosong

  • Bagikan
Foro / editor : Suratman Reporter : Gerryawan Keterangan : Wawancara eklusif dalam rangka menggali informasi sejauh mana realisasi kaji banding ke Kotawaringin Barat yterkait aplikasi yang akan di gunakan untuk menunjang Tukin di Pulang Pisau.

SKNews, PULANG PISAU – Guna mengisi jabatan kosong di sejumlah satuan organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten telah mendapat surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah guna diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Disebutkan bahwa untuk tahun 2020 sedikitnya 4 posisi jabatan dalam keadaan kosong dan pada tahun 2021 terdapat 7 posisi jabatan yang ditinggal purna tugas pejabat yang bersangkutan sehingga banyaknya jabatan kosong tersebut sangat diperlukan segera dilakukan pelantikan pejabat baru.

Pj. Sekda Pulang Pisau, Ir. H. Saripudin yang juga kepala BKPP Pulang Pisau mengungkapkan bahwa jabatan – jabatan kosong tersebut kini dalam proses menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi bahan acuan bisa melakukan pelantikan di pemerintah kabupaten Pulang Pisau.

Namun menurut Saripudin bahwa hingga kini surat dari Menteri Dalam Negeri tak kunjung turun sehingga hal tersebut menjadi kendala untuk dilakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

” Kita sudah lama mengajukan surat permintaan pengisian jabatan kosong ke Mendagri yang sudah dilampiri pengantar dari gubernur Kalteng, jadi dalam hal ini kita sifatnya menunggu surat Mendagri sebagai dasar melantik pejabat,” kata Saripudin.

Dibeberapa daerah memang telah dilakukan pelantikan pejabat namun untuk Pulang Pisau yang menjadi kendala adalah terkait dengan bupati yang belum mencapai rentang waktu 6 bulan dalam mengikuti pilkada Gubernur dan wakil gubernur 2020 lalu sehingga hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak turun surat rekomendasi Mendagri.

” Persetujuan Mendagri itu hal utama untuk dasar melakukan pelantikan jadi kemungkinan karena jika didaerah tersebut bupatinya maju menjadi calon pada pilkada maka syarat wajib adalah setelah 6 bulan namun lagi – lagi ya surat Mendagri yang menjadi dasar bisa melantik pejabat,” kata Saripudin.

Secara teknis mengenai pejabat yang akan dilantik tentu BKPP telah menyiapkan sejumlah nama bahkan nama – nama tersebut sudah menjadi bahan pertimbangan telah dilakukan persiapan dengan matang dalam rangka memaksimalkan roda pemerintahan di pemerintah kabupaten.

Sebuah roda pemerintahan menurutnya juga sangat berpengaruh pada suksesi pencapaian target pembangunan sehingga jika banyak pejabat kosong maka roda pemerintah tentu juga akan terhambat baik terkait pelaksanaan kegiatan maupun target penuntasan RJPMD yang telah tersusun. ( sr/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!