SKNEWS – PULANG PISAU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya, Menampung aspirasi masyarakat, BPD berfungsi sebagai fasilitator aspirasi masyarakat desa, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Membahas dan menyepakati peraturan desa:BPD bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Mengawasi kinerja kepala desa:BPD berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, Membantu masyarakat:BPD membantu masyarakat dalam setiap permasalahan yang ditemui pada proses penyelenggaraan pemerintahan desa dan tugas tugas lainnya.
BPD merupakan lembaga desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
Guna memaksimalkan tugas dan fungsi tersebut tentu yang harus dicermati dan dibangun bersama adalah membentuk dan menciptakan sinergitas dalam tata kelola pemerintahan di desa agar selaras dan mencari solusi untuk setiap permaslahan desa yang terjadi.
Saat melantik Pengganti antar waktu anggota BPD diwilayah Pulang Pisau penjabat bupati Pulang Pisau menyebut bahwa peran BPD sangat strategis dalam membantu desa guna semakin kreatif dalam pengembangan desa serta menggali potensi dan menyerap aspirasi.