SK NEWS, PULANG PISAU – Pemberlakuan PPKM di wilayah ini memaksa pasar Mingguan Malam ( Pasar Tungging ) tak bisa melakukan aktifitas perdagangannya, hal tersebut sebagaimana intruksi pemkab setempat untuk melakukan pembatasan jam aktifitas malam.
Pasar Tungging merupakan salah satu lokasi sarana transaksi masyarakat Pulang Pisau yang hanya dibuka setiap sepekan sekali yakni hari Rabu malam sehingga pasar tersebut mendapat penjagaan petugas untuk tidak diperkenankan dibuka.
Sejak jam 14.00 siang petugas gabungan satgas covid-19 melakukan penjagaan di 2 titik yang merupakan jalan utama masuknya pedagang di lokasi pasar Tungging dan setiap pedagang yang mau masuk diperintahkan memutar balik untuk tidak boleh membuka lapak dagangan dimalam hari.
Berkat Kahalap selaku Kabid Linmas pol PP Pulang Pisau mengatakan bahwa pemberlakukan larangan aktifitas pasar Tungging telah diperintahkan oleh sekda setempat memgingat hal tersebut merupakan rangkaian dari intruksi gubermur tentang PPKM dan pasar Tungging merupakan lokasi tempat berkumpul masyarakat dimalma hari dan akan menyulitkan untuk ditertipkan jika tidak ditutup sehingga mulai siang jam 2 petugas turun untuk memberikan sosialisasi kepada pedagang yang mulai persiapan buka lapak dagangan malam hari.
” Kita melaksanakan tugas dari pak sekda bahwa pasar Tungging agar tidak beroperasi namun pasar Mingguan Kamis tetap boleh dibuka dengan alasan PPKM berlaku mulai j 5 sore,” kata Berkat, Rabu, ( 14/7/2021 ).
Untuk hari Kamisnya kata Berkat tim satgas tetap turun melakukan pengawasan aktifitas pasar Mingguan dengan cara melakukan pengawasan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan dengan melakukan teguran apabila ada masyarakat tak patuhi protokol kesehatan.
Berkat berharap masyarakat mamatuhi ketentuan dimaksud sebagaimana tujuan pokok yakni mencegah terjadinya klaster penyebaran covid-19 di Pulang Pisau yang saat ini kondisinya sudah mulai stabil. ( sr/red )