SKNews, Seruyan – Dalam rangka menanggulangi konflik antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS) yang terus terjadi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan terus melakukan mediasi agar konflik tidak berkepanjangan dan masyarakat bisa mendapatkan haknya.
Berdasarkan laporan yang diterima konflik atau perselisihan masih terjadi di daerah pemilihan (dapil) III, sebagian besar masyarakat terus melakukan demo dan menuntut haknya kepada PBS.
“Kami telah berupaya membantu masyarakat untuk mendapatkan hak plasma sebesar 20 persen, salah satunya melakukan kelompok usaha produktif (KUP) yang ditawarkan oleh pihak perusahaan,” kata Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Jumat, (2/8/24).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Seruyan mengungkapkan, banyak masyarakat yang menolak dan beranggapan KUP hanya akan menguntungkan perusahaan, tentunya mediasi akan dilakukan dengan kedua belah pihak agar konflik tidak berkepanjangan.
“Konflik yang terjadi antara masyarakat dan BJAP 3 dinilai sangat mengganggu, karena dapat mengancam stabilitas pemerintahan dan dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa. Tentu pihaknya tidak ingin kejadian seperti tahun sebelumnya kembali terulang dan viral di media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di dapil III perusahaan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan perundang-undangan. Salah satunya memberikan hak plasma sebesar 20 persen yang menjadi kewajiban setiap perusahaan.
“Masyarakat memilih pelepasan kawasan plasma ini bukan tanpa sebab, dikarenakan sudah ada aturan yang wajibkan setiap investor memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya,” tutupnya. *.*