Korupsi Menjamur dikalangan Penyelenggara Negara, Ini kata Inspektorat !

Inspektorat Pulang Pisau dan unsur DPRD dalam mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi diwilayah pulang pisau. Foto : Geryawan SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Kasus tindak pidana korupsi sudah semakin menjamur di Indonesia, jeratan hukum bagi pelaku banyak dilakukan oleh pihak penyelenggara negara dan dalam hal ini inspektorat hadir menjadi bagian dari upaya pengendalian tindak kasus korupsi dengan melakukan sosialisasi.

 Inspektorat provinsi Kalteng bersama inspektorat pulang pisau menggelar sosialisasi pencegahan dini perbuatan yang merugikan negara sebagaimana korupsi dan gratifikasi menjadi salah satu topik dalam kegiatan sosialisasi di wilayah pulang pisau.

Kegiatan sosialisasi digelar di kalangan pemkab pulang pisau serta kalangan anggota dprd setempat dengan pemateri dari pihak inspektorat Kalimantan Tengah sejalan dengan konsep dasar komisi pemberantasan korupsi atau KPK.

Alfian salah satu nara sumber dalam kegiatan sosialisasi menekankan pentingnya acara dimaksud dalam rangka menghindarkan diri untuk menekan angka kasus baru tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Disebutkan terdapat beberapa unsur dalam tindak pidana korupsi yakni upaya korupsi dengan kekerasan, suap, penggelapan dalam jabatan, unsur kepentingan dan termasuk didalamnya gratifikasi.

“ Hari ini saya hadir diwilayah Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi tentang undang – undang anti korupsi termasuk didalamnya menindak lanjuti banyaknya kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara semakin menjamur sehingga sangat diperlukan upaya lanjutan dalam pencegahan korupsi untuk bisa ditekan dari kegiatan sosialisasi,” ucap Altfian Pemateri Sosialisasi.

Sosialisasi pencegahan korupsi menjadi penting dipahami aparat pemerintahan di pulang pisau agar kasus korupsi bisa ditekan dengan memberikan upaya sosialisasi secata masiv dikalangan pelaku penyelenggara negara termasuk dikalangan para wakil rakyat untuk bersih terhadap kegiatan yang merugikan negara. *.*

Respon (64)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!