Ketentuan Zakat Fitrah serta Cara Berniat Lengkap disini

  • Bagikan
Rapat Musyawarah satuan kerja dalam menentukan nilai zakat fitrah utnuk tahun 2022 / 1443 hijriah yang merupakan kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh kementerian agama Pulang Pisau. Foto : Dokumentasi.

SKNews, PULANG PISAU – Informasi publik yang disampaikan kementerian agama Pulang Pisau bahwa dalam rangka kewajiban zakat fitrah bagi umat Muslim tahun 1443 Hijriah sebagaimana diputuskan bahwa kadar Zakat Fitrah sebesar 45.000,- dan terendah 35.000,- setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pulang Pisau, H Masrani Kasubag Tata Usaha, Khairani mengatakan, ketentuan penetapan zakat fitrah 1443 Hijriah ini berdasarkan hasil rapat musyawarah Satuan Kerja Kemenag Pulang Pisau bersama pihak MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan Pemda daerah setempat.

” Rapat musyawarah penetapan bersama ini berlangsung pada 4 April 2022 pekan lalu. Jadi, hasil rapat telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi,” ujarnya.

Sebagaimana ketentuan kesepakatan dimaksud bahwa penetapan didasarkan pada jenis Beras Siam Mayang dan sejenisnya (tertinggi) Rp45  ribu, dan untuk jenis beras  Siam Unus/Karang Dukuh dan sejenisnya Rp40 ribu (sedang), dan beras Siam Tanggung, Belanti/Gedabung/Dulog sejenisnya Rp35 ribu.

” Kepada kaum muslim diimbau untuk menyerahkan zakat tersebut pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan Baznas Kabupaten Pulang Pisau atau KUA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Sementara itu untuk pembayaran zakat fitrah menurut jumhur ulama sebanyak 3,5 liter, dan untuk nilai fidiyah dibayarkan perhari 1/4 dari nilai pembayaran zakat fitrah atau 0,7 persen.

 

Niat ketika membayarkan zakat fitrah;

 

 Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!