Kejari Pulang Pisau Teken Kerja Sama Pengelolaan Alsintan dengan Disperta Pulang Pisau

Penandatanganan MoU kejari di aula serbaguna desa Tahai Baru. Foto : Geri.

SK News, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, penandatanganan yang dilakukan oleh Kajari Dr. Priyambudi, SH, MH dan  Sekretaris Dinas Ir. Yudadi yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (13/05/2022). Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi , Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Ir.Godfridson, Kepala Bidang Aset BPPKAD, Widi Triawan, S.E.

Kerja sama ini merupakan perwujudan dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan oleh Kajari Pulang Pisau dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diselenggarakan Badiklat Kejaksaan RI bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara RI, dengan judul “Pendampingan Dan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi SIMALSINTAN Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemanfaatan Alsintan Yang Tertib, Transparan Dan Akuntabel (Pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau)” yang diharapkan menjadi sebuah inovasi pelayanan publik dan juga akan menjadi Program Unggulan Kejari Pulang Pisau dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2022. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui tugas dan fungsi yang dimiliki, yakni pendampingan dan pengamanan oleh bidang Perdata dan TUN serta bidang Intelijen menginisiasi sebuah program kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten cq. Dinas Pertanian untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi untuk mempermudah prosesnya.

Melalui PKS ini akan menjadi landasan kegiatan bersama untuk melakukan pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pengelolaan alsintan oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan food estate Kabupaten Pulang Pisau sehingga terwujud pengelolaan alsintan yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Widi Triawan, S.E. selaku Kepala Bidang Aset BPPKAD menyampaikan bahwa dengan adanya pelaksanaan aksi perubahan yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negara Pulang Pisau dapat mengembangkan pengelolaan UPJA di Pulang Pisau menjadi lebih baik.

“Dengan tugas dan fungsi yang ada pada BPPKAD kami mendukung berjalannya Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Pertanian Pulang Pisau agar dapat berjalan dengan baik sehingga petani se-Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan manfaat di bidang pertanian” ucap Widi Triawan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana telah digariskan oleh Jaksa Agung RI melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yang nomor satunya ialah Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mana food estate merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.

Selain itu juga pelaksanaan 7 arahan Jaksa Agung RI yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tusi, yaitu melakukan pendataan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Negara yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain. Arahan Jaksa Agung RI tersebut sebagaimana strategi Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 untuk mendukung sasaran pembangunan jangka menengah yang tertuang pada PerPres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yang harus dapat diimplementasikan oleh seluruh jajaran Kejaksaan RI.

Kemudian pada tanggal 31 Januari 2022 Bapak Jaksa Agung RI memberikan instruksi langsung melalui video conferrence kepada aparatur Kejaksaan seluruh Indonesia, diantaranya:

  1. Melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional.
  2. Melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
  3. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu pola yang dapat  memastikan bahwa  ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Priyambudi menambahkan bahwa penandatanganan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah kita rintis dari beberapa bulan yang lalu. Adanya pemahaman dan pengertian akan kesadaran dari masyarakat untuk mengurus UPJA secara bersama – sama meningkatkan kualitas diri demi kebaikan bersama dan kesejahteraan bagi petani di Pulpis.

“Pemahaman, pengertian dan kesadaran dari petani menjadi poin penting untuk memajukan kesejahteraan petani. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus ada niat baik dalam mendukung tercapainya kesejahteraan itu. Dengan adanya dukungan pemerintah dan pendampingan dari kejaksaan akan membantu para para petani untuk menumbuhkan kemajuan di bidang pertanian,” ucap Priyambudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjelaskan lebih lanjut bahwa akan dibentuk sebuah aplikasi yang akan mempermudah kita untuk memonitor dan mendampingi UPJA, sehingga dapat bekerja lebih professional dan sesuai dengan regulasi. Terkait penggunaan aplikasi nantinya akan ada Bimbingan Teknis pada minggu depan, guna memahami penggunaan aplikasinya.

Acara dirangkai dengan kegiatan sosialisasi dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam pemaparannya, Widi Triawan, S.E., selaku sebagai Kepala Bidang Aset BPPKAD menjelaskan bahwa barang milik daerah dapat dimanfaatkan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama penyediaan infrastruktur, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna (Berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016). Salah satu dari barang milik daerah ialah alat dan mesin pertanian. Alat dan mesin pertanian yang sering disebut ALSINTAN adalah peralatan yang dioperasikan tanpa atau dengan motor penggerak untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen, pengolahan hasil tanaman, peternakan dan kesehatan hewan.

“Tarif atas pemanfaatan alsintan tidak boleh melebih tarif yang telah ditentukan daerah melalui Peraturan Daerah,” ucap Widi Triawan.

Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian, Ir.Godfridson menambahkan kepada daerah yang mendapatkan alsintan agar menerapkan asas manfaat atas barang tersebut. Sehingga alsintan dapat beroperasi dan menghasilkan manfaat bagi petani di daerah tersebut.

Diakhir acara, Priyambudi menyampaikan bahwa kejaksaan akan terus memberikan pendampingan kepada UPJA dan Dinas Pertanian dalam pengelolaan alsintan. “Harapannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terkait penggunaan alsintan ini,” tutupnya. *.*

Respon (66)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!