Kejari Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti dari 32 Perkara

  • Bagikan
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifai saat mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti dikejaksaan negeri Pulang Pisau. Foto : Aditya SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan negeri Pulang Pisau memusnahkan barang bukti dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,  selain memastikan proses eksekusi perkara berjalan tuntas, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Dari total 32 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 19 perkara merupakan kasus narkotika dan empat perkara pencabulan atau persetubuhan, sementara dua perkara berkaitan dengan kehutanan, perikanan dan lingkungan hidup, serta masing-masing satu perkara senjata tajam, kesehatan, dan penganiayaan atau kekerasan.

Kajari Pulang Pisau, Adief Swandaru menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 158,98 gram dan tiga butir mdma dengan berat 1,15 gram, seluruh barang bukti tersebut merupakan bagian dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

” Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dieksekusi secara tuntas dan tidak menyisakan tunggakan perkara, langkah ini juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang rawan, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang, ” ucapnya.

Kajari juga pulang pisau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika,  sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menekan peredaran narkoba secara maksimal di bumi handep hapakat. *.*

Loading

  • Bagikan
error: Content is protected !!