SKNews, Seruyan – Kabar baik dan menggembirakan bagi tenaga kontrak daerah (TKD) Kabupaten Seruyan, sesuai dengan regulasi, aturan, dan intruksi pemerintah pusat, TKD diperbolehkan untuk kembali diperpanjang hingga Desember 2024.
Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor menyampaikan, berdasarkan regulasi dan aturan terbaru, seluruh kabupaten kota sudah tidak diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN). Namun, mengingat keberadaan TKD masih sangat diperlukan, Seruyan diperbolehkan untuk memperpanjang di tahun 2024 ini.
“Setelah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang bersama Kemenpan RB, TKD akhirnya diberikan kesempatan yang terakhir untuk membantu jalannya roda pemerintahan,” katanya, Kamis, (18/1/24).
Pj menjelaskan, mengingat masih minimnya tenaga ASN saat ini menjadi pertimbangan yang utama pemerintah pusat, sehingga keberadaan TKD masih sangat diperlukan di setiap instansi.
“Permasalahan TKD ini cukup rumit dan tidak dapat diputuskan secara sepihak, untuk itu pemda terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi bersama dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pj Bupati berharap, seluruh TKD yang ada disarankan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena setelah masa perpanjangan habis tepat pada 31 Desember 2024, pemda hanya diperbolehkan melakukan pengangkatan melalui PPPK. *.*