SK NEWS, PULANG PISAU – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sukarja, mengapresiasi pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari setempat yang telah membantu penyelesaian perkara sengketa lahan di lingkungan GOR HM Sanusi.
“Apresiasi ini terkhusus kami sampaikan kepada JPN Kejari Pulpis yang telah membantu kami sampai memenangkan perkara tersebut,” ucap Sukarja saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/10/2021).
Selain pihak JPN Kejari Pulang Pisau. Sukarja juga mengucapkan terimakasih kepada terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi, SH MH terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Juga kepada Kepala Badan Kantor Pertanahan (BPN) Pulang Pisau, Iwan Susianto, Plh BPPKAD, Toni Harisinta, dan Kabag Hukum Setda Pulpis Uhing serta pihak terkait lainnya yang telah bekerjasama dan berkontribusi dalam penyelesaian perkara sengketa ini,” ucapnya lagi.
Sementara perlu diketahui, selama 14 hari menunggu setelah salinan putusan banding dengan Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps diterima oleh Fernand Ruben selaku penggugat/pembanding dalam Perkara GOR HM Sanusi, akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memenangkan perkara sengketa lahan di lingkungan GOR tersebut yang berlangsung sejak Mei 2021.
Dimana pada saat itu, posisi JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sendiri bertindak sebagai kuasa untuk mewakili Dispora sebagai tergugat pertama atau terbanding pertama sebagaimana Bupati turut sebagai tergugat pertama dan terbanding pertama, dan BPPKAD sebagai turut tergugat kedua dan turut /terbanding kedua oleh Fernand Ruben sebagai pihak penggugat/pembanding.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN)Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps, perkara sengketa laham GOR HM Sanusi Pulang Pisau dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Sebelumnya melalui Putusan Banding Nomor : 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021 yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps yang menyatakan bahwa Perkara GOR HM Sanusi bukan kewenangan absolut pengadilan negeri tetapi kewenangan absolut peradilan tata usaha negara.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Pulang Pisau menerima eksepsi tergugat pertama, tergugat kedua, turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua tentang kewenangan absolut tersebut.
Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi, SH MH kepada awak media di Pulang Pisau mengatakan, dengan dimenangkan perkara sengketa lahan di lingkungan GOR HM Sanusi, JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa GOR HM. Sanusi sebesar Rp14.751.991.000.
“Kemenangan JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas perkara GOR HM Sanusi Pulang Pisau ini suatu prestasi yang luar biasa. Dimana, JPN berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemkab Pulang Pisau Rp. 14 miliar lebih, ” ucap Kejari cukup singkat. ( Adit/red )