SKNEWS, BALI – Forum Sekretaris daerah Seluruh Indonesia provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama guna membahas dan mensikapi agenda nasional pilkada serentak dan agenda pembangunan daerah dengan tema Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Bali selama 2 hari sementara itu dari pemkab Pulang Pisau juga sekda menghadirkan hampir seluruh kepala OPD lingkup pemkab setempat termasuk penjabat bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani yang juga secara seksama menggelar agenda rapat terkait dengan peran ASN untuk agenda pilkada dimaksud sebagaimana diamanahkan oleh kementerian dalam negeri.
Penjabat bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani saat memberikan sambutan dihadapan peserta menyambut baik kegiatan yang digagasa para sekda di Kalimantan Tengah sebagaimana sekda se Indonesia dimaksudkan agar membaurnya budaya akan menjadi bagian dari pemersatu daerah.
Dimaksudkan pertemuan tersebut juga ditandai dengan makna bahwa sekda diharapkan menajdi bagian dari suksesnya pembangunan daerah sebagaimana sekda diberikan wewenang khusus untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan program pembangunan berkelanjutan.
” Dalam melaksanakan tugas administrasi diperlukan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana sekda adalah membantu administrasi kepala daerah dalam mewujudkan program pembangunan,” Ucap Nunu.
Selain itu hadirnya sekda Kalteng, Nuryakin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut disampaikan Nunu bahwa dalam melaksanakan tugas pihaknya bersama sekda sering juga saat hari libur juga masih melaksanakan tugas sehingga tugas yang harus dijalankan adalah dalam rangka melaksanakan selua aspek pembangunan daerah.
Sementara itu Sekda Pulang Pisau, Toni Harisinta juga menyampaikan bahwa untuk mengejar target capaian kinerja pemerintah daerah tidak mengenal waktu baik waktu efektif dan hari libur dimaksudkan hari liburpun dimaknai sebagai upaya untuk terus memaksimalkan tugas pemerintahan.
Sedangkan dalam tema kegiatan terkait dengan jelang pilkada serentak sekda meyakini bahwa ASN hendaknya melaksanakan tugas sesuai peran dan tugas sebagaimana tercantum dalam perundangan yang berlaku. *.*