PULANG PISAU – SKNews – Dunia pendidikan kembali berduka, seorang guru honorer menyetubuhi muridnya di ruang kesiswaan salah satu sekolah agama di Sebangau Kuala dengan cara dipanggil melalui pengeras suara sekolah untuk masuk ke ruang BP
Cinta ( nama samaran ) 15 tahun, 21 Februari lalu tak berkuasa dan dengan nada diam sang guru bebas melakukan aksinya berduaan dimana keduanya merupakan guru dan murid yang dirasa sangat spesial bagi Muhamad Ali
Usai melakukan haratnya sang murid dipulangkan dan tak lama kemudian sesampai di rumah si anak menceritakan kejadian tersebut sontak membuat detak jantung orang tua seakan terhenti hingga melaporkan ke polsek Sebangau Kuala dan selang beberapa saat pelaku diburu dan berhasil diamankan tanpa perlawanan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM dalam press releasenya mengatakan bahwa perbuatan MA merupakan perbuatan bejat dan sangat memalukan apalagi dilakukan antara guru dan murid
“ Ini adalah salah satu kasus bejat yang terjadi di tahun terakhir ini bahwa guru seharusnya memberikan contoh yang baik buat murid malah terjadi guru memperkosa muridnya sendiri, sungguh perbuatan bejat dan saya kira media gak usah ditutup mukanya, biar jadi contoh,” kata kapolres kepada sejumlah media di Minggu, 23/2/2020 saat gelar perkara
Sementara pelaku mengaku telah lama memiliki hasrat pada anak tersebut dan atas rasa keinginannya akhirnya tanpa berpikir panjang MA melakukan teknik licik hingga berhasil memperdaya murid kesayangannya
Atas perbuatan tersebut MA dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 huruf d undang – undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyard / red/DRT